Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi

KPK Bekukan Rekening PT Merial Esa Rp60 Miliar

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan tersangka baru, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (1/3/2019). KPK kembali menetapkan korporasi PT. Merial Esa sebagai tersangka baru terkait pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi, dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016 .

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan dana sekitar 60 miliar rupiah dari rekening yang terkait dengan PT Merial Esa (ME). PT ME ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap terkait anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A untuk mengurus anggaran di Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (4/3). KPK menduga PT ME menggunakan nama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam mengerjakan proyek Satelit Monitoring dan drone di Bakamla.

Dengan begitu, lanjut Febri, PT ME memperoleh keuntungan yang tidak semestinya didapatkan korporasi. Menurut dia, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh PT ME tersebut kepada negara.

Febri menjelaskan pembekuan dana PT ME ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Apabila satu korporasi diproses hukum, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK juga akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top