Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mobilitas Sosial -- Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Demi menekan ­penyebaran ­Covid-19, ASN diharapkan menjadi teladan penerapan protokol kesehatan.

JAKARTA -Meski pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tak dibolehkan ajukan cuti dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Apalagi di tengah kekhawatiran akibat munculnya varian Omicron yang lebih menular.

"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memang tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru. Namun, bagi ASN tetap dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau Nataru," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (13/12).

Tjahjo menambahkan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun ia tetap menginstruksikan seluruh ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah. Artinya, ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada masa periode Hari Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Menurut Tjahjo, larangan cuti bagi ASN ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam surat edaran itu dinyatakan ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Tjahjo.

Tapi, lanjut Tjahjo, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Tidak hanya itu, ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top