KPK Akan Periksa Mantan Direktur DJKN Terkait Kasus BLBI
Foto: istimewaMantan Direktur DJKN akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo. Pemeriksaan Soepomo terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (27/12), mengatakan Soepomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Selain Soepomo, KPK juga memanggil Herman Kartadinata alias Robert Bono. Bono juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka kasus ini. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak pengadilan.
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 4,58 triliun rupiah.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerbitan SKL
Sebelumnya, Jumat (22/12), KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengacara senior Todung Mulya Lubis. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Usai diperiksa, Todung membenarkan dirinya diperiksa terkait perannya sebagai tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Ia menjelaskan tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada KKSK. "Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan yah saya hanya jelaskan seputar itu saja. Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, banyak waktu itu obligor yang bermasalahkan. Saat itu salah satunya BDNI," papar Todung.
Pada Kamis (21/12), KPK melakukan penahanan terhadap Syafruddin selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.
n eko/E-3
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
Berita Terkini
- Tim SAR Temukan Penambang Diterkam Buaya di Belitung
- Trump akan Bebankan Tarif Impor 25% terhadap Meksiko dan Kanada Mulai 1 Februari
- Coretax, Sistem Perpajakan Andal Namun Terhambat Masalah Klasik
- KiN Space Hadirkan Instalasi Interaktif 'Pola-pola Bejana' untuk Anak
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan