Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - KPK Juga Memanggil Robert Bono

KPK Akan Periksa Mantan Direktur DJKN Terkait Kasus BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Direktur DJKN akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo. Pemeriksaan Soepomo terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (27/12), mengatakan Soepomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Selain Soepomo, KPK juga memanggil Herman Kartadinata alias Robert Bono. Bono juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka kasus ini. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak pengadilan.

Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 4,58 triliun rupiah.

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerbitan SKL

Sebelumnya, Jumat (22/12), KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengacara senior Todung Mulya Lubis. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Usai diperiksa, Todung membenarkan dirinya diperiksa terkait perannya sebagai tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Ia menjelaskan tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada KKSK. "Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan yah saya hanya jelaskan seputar itu saja. Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, banyak waktu itu obligor yang bermasalahkan. Saat itu salah satunya BDNI," papar Todung.

Pada Kamis (21/12), KPK melakukan penahanan terhadap Syafruddin selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.

n eko/E-3


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top