Kota Bogor Kaji Rencana Susun Perda TPPO
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy.
Foto: ANTARA/HO-DPRD Kota BogorBOGOR - Beberapa waktu belakangan terungkap sejumlah wanita yang bakal dikirim ke luar negeri. Ini diduga sebagai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini dibongkar disebuah apartemen di Kedung Badak, Bogor.
Buntut kasus ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, M Rusli Prihatevy akan mengkaji untuk menyusun perda terkait TPPO. “Kami sedih karena tindak kejahatan TPPO terjadi di Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor sebagai tempat penampungan para Tenaga Kerja Wanita yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal,” ucap Rusli di Kota Bogor, Sabtu.
Pengungkapan kasus TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor, yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan perihal TPPO.
DPRD Kota Bogor segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” ucapnya.
Raperda tersebut berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di dalam Raperda tersebut, kata Rusli, akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan, penanganan dan peran serta masyarakat. “Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 600 juta. Kemudian Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar.
Pekan Budaya
Sementara itu, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengapresiasi penyelenggaraan Pekan Budaya Nusantara yang digelar di Kebun Raya Bogor mulai 28 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagai bentuk pelestarian budaya
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Ana Ismawati, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan kegiatan ini merupakan proses pelestarian budaya Indonesia, khususnya budaya yang ada di “Kota Hujan”. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memajukan dan mengenali budaya Nusantara demi melestarikannya.
“Momentum ini sangat tepat karena bertepatan dengan liburan anak sekolah. Mudah-mudahan, dengan sajian ini, kita secara tidak langsung melestarikan budaya Nusantara dengan mengenalkannya kepada anak-anak,” ujarnya.
General Manager (GM) Kebun Raya Bogor Andreas F Kindangen menjelaskan, Kebun Raya Bogor yang saat ini berusia 207 tahun memiliki sejarah sosial budaya yang melekat di dalamnya. Dalam Pekan Budaya Nusantara ini ditampilkan berbagai penampilan kesenian, termasuk kesenian binaan Pemkot Bogor.
Selain itu, kegiatan ini juga menampilkan berbagai benda pusaka budaya Nusantara, mulai dari kuliner legendaris hingga benda-benda peninggalan bersejarah.
“Kami menghadirkan rangkaian acara yang bertujuan memberikan edukasi kepada pengunjung tentang sejarah, budaya, dan kultur Nusantara. Edukasi ini disampaikan melalui benda pusaka hingga aneka ragam kuliner yang penuh dengan sejarah, budaya, dan identitas,” ujarnya.
Andreas mengatakan bahwa menyambut usia Kebun Raya Bogor yang ke-208 pada tahun 2025, tentunya destinasi wisata ini akan menampilkan banyak cerita sejarah dan peristiwa penting.
“Jadi, masyarakat yang datang ke sini tidak hanya menikmati udara segar dan belajar tentang keanekaragaman hayati, tetapi juga mengenal kebudayaan Nusantara,” ucapnya. wid/Ant/G-1
Berita Trending
Berita Terkini
- Rumania dan Bulgaria Gabung dalam Zona Schengen
- Janji Tidak Impor Beras Semoga Bukan Hanya Wacana Politik
- Bapanas: Presiden Setujui Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Selama 6 Bulan di 2025
- Saatnya Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Perdamaian, Sekjen PBB Serukan Persatuan Hadapi Krisis Dunia di 2025
- Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai