Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koruptor Jangan "Nyaleg"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Pegangan seperti itu yang patut dikembalikan pada rakyat dalam menginginkan para calon wakilnya untuk duduk di gedung DPR dan DPRD. Tentu mereka akan berkata, menginginkan wakil yang benar- benar bersih, bukan mantan napi. Penentuan caleg ini masuk dalam perspektif rekrutmen politik. Gabriel Almond (1956) mengatakan rekrutmen politik merupakan proses penyeleksian rakyat dalam kegiatan politik dan jabatan pemerintahan. Implikasi rekrutmen sangat berpengaruh terhadap arah perjalanan politik suatu masyarakat.

Prosesnya meliputi pemilihan, seleksi, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok untuk menjalankan peranan tertentu dalam sistem politik atau pemerintahan (Ramlan Surbakti 2010). Proses itu bisa meliputi pendidikan, pelatihan sehingga seorang kandidat memperoleh kepercayaan untuk dicalonkan.

Pemilihan calon yang bersih akan melahirkan harapan berjalannya sistem politik yang maju dan berwibawa dalam menciptakan kesejahteraan umum berkeadilan. Terbebasnya caleg dari kasus korupsi bisa memberi nilai kredibilitas tinggi pelaksanaan pemilu. Saluran rekrutmen benar-benar merupakan arena untuk memilih putra-putri terbaik negeri yang bersih dari kasus korupsi dan pidana lainnya.

Pemilu juga dipercaya sebagai sarana demokrasi untuk membangun negara bersih dari korupsi melalui rekruitmen politik berkualitas. Cara ini memberi pemahaman, tersedia cukup banyak kader bisa dipercaya untuk menjadi wakil-wakil yang memikirkan kesejahteraan rakyat. Caleg bebas napikor juga dapat mendatangkan citra partai yang tak tercemar korupsi. Tingkat kepercayaan rakyat terhadap partai akan semakin tinggi.

Banyak nilai positif bila larangan caleg napikor oleh KPU tersebut bisa diwujudkan. Di antaranya, menghapus paham upaya untuk memperlemah perlawanan terhadap korupsi. Mantan terpidana korupsi dan pidana lainnya tidak boleh mencalonkan diri. KPU melarang bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual mecalonkan diri. Kian permisifnya terhadap koruptor untuk mencalonkan diri bisa diakhiri, apalagi bila vonis kasus korupsi semakin tinggi. Rata-rata vonis kasus korupsi semakin pendek. Tahun 2016 tercatat hanya dihukum dua tahun satu bulan, lebih pendek dari tahun 2013 yang masih dua tahun 11 bulan, rata-rata.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top