Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koruptor Jangan "Nyaleg"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Suyatno

Baca Juga :
Bonus Thomas Cup

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan terpidana korupsi (koruptor) menjadi calon legislatif segera dikirim ke Kemenkum HAM harus didukung demi politik yang bersih dan bermartabat. Sementara itu, masih saja Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan mantan napi korupsi dalam Pileg dikembalikan pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam rapat dengan KPU.

Ketiga lembaga ini menghendaki perlakuan mantan narapidana korupsi (napikor) dengan Pasal 240 huruf g tersebut dikatakan persyaratan caleg "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana." Deklarasi di depan publik dianggap cukup untuk memenuhi persyaratan mantan napikor untuk dicalonkan sebagai caleg.

Penggunaan pasal itu menunjukkan telah berlaku tindakan mendegradasi tipikor selevel dengan tindak pidana biasa, bukan lagi extra ordinary crime. Syarat dan ketentuannya berlaku sama dengan tindak pidana biasa. DPR pun berpegang pada frasa secara terbuka dengan jujur mengemukakan pada publik akan membolehkan seorang mantan napikor untuk nyaleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top