Korban Visa Haji Ilegal Dilindungi
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: antaraJAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap korban visa haji ilegal. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," ujar Menag, dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Dia dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Menurutnya, semua warga negara berhak bepergian ke manapun, tapi perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
"Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama," jelasnya.
Sanksi Travel
Menag mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan sanksi berat pada travel nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa haji ilegal. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel.
Dia menambahkan, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Dengan demikian, pihaknya tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.
"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Kemenag untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya. Menurutnya, Kemenag harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Dia juga menyebut pentingnya peran aparat hukum. Penegak hukum mesti memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda," ucapnya.
Dia juga meminta Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki ijin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. "Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," tuturnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 3 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Para Pemain Timnas Indonesia Ini Beri Ucapan Selamat Natal untuk Suporter
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Bengkulu Dirikan Posko Siaga Bencana di Pantai Panjang
- Presiden Korsel Kembali Tolak Panggilan Penyelidikan Darurat Militer
- Simak Ini bagi yang Mau Kuliah di Mancanegara, Gisela Cindy Bagikan Kiat Persiapan Finansial Tinggal di Luar Negeri
- Polisi Amankan Dua Benda Diduga Mortir di Cilandak