Pakar Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Tak Mengejutkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Foto: ANTARA/Reno EsnirJAKARTA - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan.
“Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi dari Jakarta, Rabu (25/12).
Ia lantas mengatakan bahwa kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa nuansa politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.
“Di sisi lain, penegakan hukum tanpa pandang bulu juga penting untuk menunjukkan bahwa di hadapan hukum siapa pun setara kedudukannya,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen untuk membentuk pemerintahan nasional yang kuat.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 3 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Gunung Ibu Kembali Semburkan Abu Vulkanik
- Ayo Wujudkan Pesan Natal Ini: Paus Fransiskus Minta agar Perang di Ukraina Diakhiri
- Gara-gara Jamur, 17 Warga Kebon Kalapa Sukabumi Keracunan
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Dengan Tinggi Letusan 700 Meter
- Ini Alasannya Kenapa Semen Padang Optimistis Keluar dari Zona Degradasi Saat Hadapi Arema