Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Zakat

Foto : Istimewa

Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Korban kekerasan seksual acapkali mengalami trauma psikis yang cukup lama. Kondisi ini berdampak pada ketahanan keluarga selama masa pemulihan. Bantuan yang diberikan pemerintah bersama lembaga swasta nyatanya tidak mencukupi kebutuhan itu.

Melihat konteks di atas, muncul gagasan agar zakat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual.

Dalam seminar nasional tentang optimalisasi fungsi zakat yang dilaksanakan oleh kerja sama Forum Kota Sehat (FKS) Tangerang Selatan dengan PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta , Kamis (2/12), Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas menyebut gagasan itu bisa dilakukan.

"Dulu salah satu yang berhak menerima zakat adalah korban perbudakan. Perbudakan seperti di masa lalu kini sudah tidak ada. Namun, di sekarang masih ada penindasan, antara lain karena ada pengaruh sistem patriarki bahwa laki-laki itu lebih utama," ujarnya dikutip dari rilis PP Muhammadiyah, Minggu (5/12).

Ketika korban kekerasan dan keluarganya terpuruk karena kejadian yang menimpanya sehingga sandang, papan, pangan, pendidikan serta kesehatannya tak terpenuhi dengan baik, zakat sejatinya bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top