![Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Zakat](https://koran-jakarta.com/images/article/korban-kekerasan-seksual-berhak-dapat-zakat-211205200630.jpeg)
Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Zakat
![Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Zakat](https://koran-jakarta.com/images/article/korban-kekerasan-seksual-berhak-dapat-zakat-211205200630.jpeg)
Foto : Istimewa
Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas.
"Saat ini, kebutuhan pokok itu sudah bukan saja sandang, papan, pangan, tetapi juga pendidikan dan kesehatan," katanya.
Di luar kebolehan itu, Hamim juga berharap umat dicerahkan dari pemahaman agama yang bias gender. Hal ini dianggap penting untuk memutus lingkaran kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya