Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Zakat

Foto : Istimewa

Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas.

A   A   A   Pengaturan Font

"Saat ini, kebutuhan pokok itu sudah bukan saja sandang, papan, pangan, tetapi juga pendidikan dan kesehatan," katanya.

Di luar kebolehan itu, Hamim juga berharap umat dicerahkan dari pemahaman agama yang bias gender. Hal ini dianggap penting untuk memutus lingkaran kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat.

Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menjelaskan optimalisasi zakat penting dilakukan untuk kepentingan publik, khususnya korban kekerasan perempuan dan anak.

Selama ini, optimalisasi zakat juga telah dilakukan dalam penanganan pandemi. Kontekstuasi zakat seperti itu menurutnya juga dapat dilakukan untuk korban kekerasan seksual.

"Kita bisa melepaskan diri dari sekat-sekat agama demi menolong orang lain. Zakat bukan untuk kepentingan muslim saja, tetapi untuk kepentingan universal. Kesadaran kita dibangkitkan agar zakat yang dikeluarkan juga diniatkan secara khusus untuk korban kekerasan seksual. Para korban ini sesuai dengan kriteria empat dari delapan golongan penerima zakat," kata Mukhaer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top