Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kontroversi Hukuman Pelanggar PPKM, Wabup denda Rp 2 Ribu Sedangkan Tukang Bubur 5 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang mulia," ujar Syamsul Arifin.

Tukang bubur ayam di Tasikmalaya dengan denda Rp 5 juta

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7) siang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Endang Uloh (42), tukang bubur ayam di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat menjadi perhatian publik. Sebagai pedagang kecil, Endang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Ketua NU Jember dan Dokter Burhan didenda Rp 10 juta

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab dinyatakan bersalah karena menggelar pesta pernikahan anak di tengah penerapan PPKM Level 4 di Jember pekan lalu.

Sementara itu, Agus Burhan Syah yang merupakan dokter dan kakak dari Anang Hermansyah juga turut menjalani sidang tipiring di Jember.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top