KontraS Sebut Korban Penganiayaan oleh Polisi Tuai Intimidasi dan Teror
Yolius Yatu, mahasiswa Universitas Halmahera saat menjalani visum di RS Bhayangkara Polres Kota Ternate, Maluku Utara.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras segala bentuk intimidasi dan teror terhadap Yolius Yatu, mahasiswa Universitas Halmahera (UNIERA) yang merupakan korban dugaan tindak penyiksaan aparat kepolisian Polres Halmahera Utara.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, KontraS menuturkan Yolius dan orang tuanya kerap mendapatkan sederet tindak intimidasi usai melaporkan tindak penganiayaan yang menimpa dirinya.
Diketahui, Yolius Yatu diduga dianiaya oknum polisi Halmahera Utara karena mengunggah di aplikasi perpesanan, WhatsApp. Kala itu Yolius mengunggah foto anggota polisi memegang anjing pelacak dalam mengawal aksi BBM pada 19 September lalu, yang disertai caption, "tara (tidak) berani tangan dengan tangan baru pakai anjing pelacak."
Sehari setelahnya, Yolius disambangi 4 pria yang kemudian memukul wajah korban dan membawa paksa korban ke Polres Halmahera Utara tanpa surat penangkapan. Di sana, korban kembali mendapatkan sejumlah penganiayaan baik fisik dan sejumlah ancaman.
Adapun KontraS menuturkan korban mulai menghadapi rangkaian teror dan intimidasi terhadap korban bermula pada tanggal 27 September 2022. Saat itu, korban menerima sejumlah panggilan dari dua nomor tak dikenal. Nomor pertama yang menghubungi korban mengaku dari institusi kepolisian, berprofesi sebagai pengacara, dan selaku Sultan Loloda. Dalam percakapan melalui saluran telepon dengan korban, orang tidak dikenal tersebut mengintimidasi korban untuk segera mencabut laporan pidana yang telah dibuat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Fandi
Komentar
()Muat lainnya