Komitmen Daerah pada Pelayanan Publik
Selain itu, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemberian ganti rugi juga belum dibuat padahal telah diperintahkan UU tentang Pelayanan Publik. Studi ini merekomendasikan supaya segera disahkan Perpres agar masyarakat maupun penyelenggara pelayanan mengetahui mekanisme yang selama ini masih samar-samar.
Kemudian, dalam aspek organisasi ialah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan studi ini, terlihat kinerja organisasi penyelenggara pelayanan publik sangat dipengaruhi komitmen kepala daerah. Sedangkan dalam aspek sumber daya dilihat dari sisi anggaran yang masih minim.
Untuk itu, diperlukan sistem penganggaran yang valid dalam menyelesaikan praktik pungli, pelayanan yang lambat, serta berbelit. Ini dilakukan agar tidak dijadikan alasan kurangnya anggaran (hlm 158). Buku Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia ini tidak hanya penting karena mendeskripsikan kondisi pelayanan publik di dua daerah yang memiliki perbedaan terhadap kepatuhan standar pelayanan.
Lebih dari itu, sebagai bahan evaluasi terhadap tingkat konsistensi kabupaten/ kota dalam menerapkan UU tentang Pelayanan Publik.
Komentar
()Muat lainnya