Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERADA

Komitmen Daerah pada Pelayanan Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sejak terbit Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pelayanan masih berbelit, lambat, dan masih adanya praktik pungli. Ini fakta lama pelayanan publik di Tanah Air.

Buku hasil penelitian DPR ini memotret kondisi pelayanan publik dan memastikan implementasi UU tentang Pelayanan Publik. Dua daerah dijadikan lokasi penelitian: Kabupaten Lombok Utara dan Kota Yogyakarta. Sedangkan tiga instansi yang dijadikan informasi adalah Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil), serta Dinas Perizinan.

Secara umum, kondisi pelayanan dua daerah ini memiliki perbedaan. Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), fasilitas RSUD Tanjung (ibu kota KLU) walaupun cukup memadai untuk standar fasilitas kesehatan daerah otonomi baru, masih terkendala minimnya jumlah dokter spesialis maupun umum.

Sementara itu, fasilitas RSUD Kota Yogyakarta sudah cukup memadai. Akan tetapi, masih terkendala moratorium perekrutan tenaga dokter spesialis anestasi (hlm 69). Kemudian Dinas Dukcapil KLU, secara fasilitas, ruangan kantornya relatif belum nyaman. Sebab, hanya ada 1 AC yang hidup untuk seluruh ruangan berukukuran 8 x 5 meter.

Inilah yang membuat warga memilih menunggu di luar ruangan. Sedangkan di Kota Yogyakarta, untuk meningkatkan pelayanan, Dinas Dukcapil menerima berbagai keluhan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan online, offline, maupun mobile. Sedangkan pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta baik secara fasilitas maupun informasi tentang mekanisme pelayanan di Dinas Perizinan cukup lengkap.

Sementara itu, di KLU, layanan perizinan dilakukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Ada dua masalah terkait perizinan di KLU. Pertama, minimnya anggaran kegitan survei lokasi ketika menerbitkan izin. Kedua, pengusaha enggan mengurus sendiri dokumen perzinannya. Maka, muncul broker yang membantu dengan mematok imbalan tertentu (hlm 78).

Dalam menganalisis implementasi UU tentang Pelayanan Publik, buku ini mengupas dari tiga aspek: regulasi, organisasi, dan sumber daya. Dalam aspek regulasi, ketentuan mengenai standar pelayanan publik belum seluruhnya diterapkan. Misalnya, di Dinas Dukcapil KLU belum terpampang visi, misi, dan maklumat pelayanan karena sempitnya ruangan (hlm 73).

Selain itu, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemberian ganti rugi juga belum dibuat padahal telah diperintahkan UU tentang Pelayanan Publik. Studi ini merekomendasikan supaya segera disahkan Perpres agar masyarakat maupun penyelenggara pelayanan mengetahui mekanisme yang selama ini masih samar-samar.

Kemudian, dalam aspek organisasi ialah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan studi ini, terlihat kinerja organisasi penyelenggara pelayanan publik sangat dipengaruhi komitmen kepala daerah. Sedangkan dalam aspek sumber daya dilihat dari sisi anggaran yang masih minim.

Untuk itu, diperlukan sistem penganggaran yang valid dalam menyelesaikan praktik pungli, pelayanan yang lambat, serta berbelit. Ini dilakukan agar tidak dijadikan alasan kurangnya anggaran (hlm 158). Buku Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia ini tidak hanya penting karena mendeskripsikan kondisi pelayanan publik di dua daerah yang memiliki perbedaan terhadap kepatuhan standar pelayanan.

Lebih dari itu, sebagai bahan evaluasi terhadap tingkat konsistensi kabupaten/ kota dalam menerapkan UU tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Diresensi M Isnain Abd Malik, Mahasiswa Universitas Jayabaya

Komentar

Komentar
()

Top