Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

KNKT Berikan Empat Rekomendasi untuk TransJakarta

Foto : ANTARA/Yogi Rachman

KNKT menggelar jumpa pers terkait hasil rekomendasi atas insiden kecelakaan TransJakarta di Kantor PT Transportasi Jakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan empat rekomendasi untuk PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) terkait evaluasi keselamatan.
Plt. Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan, empat rekomendasi evaluasi itu terkait manajemen resiko di TransJakarta, kelaikan armada, kelaikan awak, serta keselamatan rute atau lintasan.
"Setelah dilakukan evaluasi mendalam dan komprehensif serta mendengar masukan dari manajemen TransJakarta, kami memandang di dalam struktur organisasi TransJakarta perlu ada penambahan departemen khusus mengelola manajemen resiko serta memberikan jaminan keselamatan," kata Ahmad Wildan dalam keterangan pers di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (22/12).
Menurut Wildan, dalam tubuh TransJakarta saat ini sudah ada unit yang menangani hal serupa, tapi unit tersebut masih kecil sehingga perlu ditingkatkan. "Unit pengelola manajemen resiko itu kedudukannya paling tidak sama dengan direktorat yang di bawah direktur utama dan dipimpin oleh direktur," katanya.
Wildan juga mengatakan, TransJakarta perlu melakukan pembenahan dalam hal standar operasional prosedur yang digunakan. "Banyak hazard dan resiko sehingga diperlukan suatu prosedur yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan dan dinamika teknologi tersebut," ujarnya.
Terkait dengan keselamatan rute atau lintasan, menurut Wildan, KNKT juga merekomendasikan TransJakarta untuk melakukan pemetaan terkait resiko dari rute yang dilalui bus TransJakarta. "Dalam rekomendasi ini, kami meminta BPTJ melakukan 'road hazard mapping' (RHM) terhadap lintasan TransJakarta, baik BRT, non-BRT, maupun di jalan tol. Kemudian keluarannya ini akan jadi kebijakan, pandua, dan penarapan," tutur Wildan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top