![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
KKP Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, terutama nelayan keciil.
Foto: AntaraJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, terutama nelayan kecil, guna memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
"KKP berkomitmen terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil. Melalui program kerja yang ada, KKP berupaya mewujudkan nelayan Indonesia yang berdaya saing dan mandiri," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan bahwa KKP telah melakukan memberdayakan dan memberikan perlindungan nelayan sepanjang tahun 2024. Tidak hanya berupa fasilitasi dan pemberian bantuan, namun juga memfasilitasi dan menyelesaikan kasus yang terjadi pada nelayan buruh atau awak kapal perikanan Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, KKP telah menyelesaikan 16 kasus yang melibatkan 207 awak kapal perikanan. Permasalahan yang dialami pun beragam, seperti dugaan tindak pidana perdagangan (TPPO), kecelakaan di tengah laut, ketidaksesuaian hak dan kewajiban hingga fasilitasi pemulangan nelayan pelintas batas.
KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain serta instansi terkait dalam penyelesaian dan penanganan kasus-kasus tersebut.
Ia menuturkan KKP komitmen untuk melindungi para nelayan dan terus memperjuangkan agar mereka mendapatkan hak-haknya. Selain itu, juga akan melaksanakan pembinaan secara terus menerus agar para nelayan terhindar dari pelanggaran yang berpotensi terjadi seperti penangkapan ikan di luar wilayah Indonesia, illegal fishing, praktik TPPO dan kasus kecelakaan kapal.
"Sosialisasi dan pelatihan juga terus kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas para nelayan sepanjang 2024, diantaranya fasilitasi kecakapan nelayan untuk 2.271 orang dan Basic Safety Training Fisheriesb(BST Fisheries) untuk 2.247 orang,” ujar Latif.
Sementara itu kegiatan pemberdayaan dan perlindungan yang KKP lakukan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada tahun 2024 yaitu fasilitasi asuransi nelayan mandiri, 99.500 paket bantuan perbekalan melaut di 97 lokasi dan diversifikasi usaha nelayan yang melibatkan 2.335 orang di 22 kabupaten.
Selain itu juga fasilitasi sertifikasi hak atas tanah (SeHAT)nelayan 10.648 bidang di 193 kecamatan pada 80 kabupaten/kota di 18 provinsi, pendataan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan sebanyak 930.375 orang nelayan serta penataan 65 lokasi kampung nelayan maju.
Dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan nelayan, KKP tidak bekerja sendiri dan melibatkan sinergi berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait termasuk organisasi non pemerintah, baik nasional dan internasional, semua itu kita lakukan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan Indonesia.
"Untuk itu, Ditjen Perikanan Tangkap juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan hal itu telah disetujui dalam struktur organisasi KKP yang baru," kata Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.
Hadirnya regulasi ini semakin memperkuat komitmen KKP terhadap perlindungan nelayan dengan adanya unit kerja setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Direktorat tersebut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji