Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Wilayah Timur Pulau Bintan

Foto : istimewa

Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

"Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan. Prinsip dari kawasan konservasi adalah spillover effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi," ujar Victor di Jakarta, Senin (25/4).

Dia juga menerangkan manfaat kawasan konservasi akan dirasakan secara nyata, jika dikelola dengan baik dan dijaga kualitas perairannya. Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif akan mampu mendukung hasil tangkapan ikan di luar kawasan konservasi dan mengurangi tekanan penangkapan berlebih dan menjaga populasi ikan.

"Maka dari itu, kami mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau selaku pengelola kawasan konservasi daerah agar dapat melakukan pengelolaan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak terlepas dari menjaga kualitas kawasan," kata Victor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top