Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perikanan I Setiap Orang yang Pasang Rumpon di Wilayah Perairan RI Wajib Berizin

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan pemerintah daerah, POLRI, dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing selama 2019.

Agus menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.

Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu satu kasus di Lombok Timur (NTB), satu kapal di Kupang (NTT), empat kapal di Kapoposang (Sulsel), dan lima kapal di Raja Ampat (Papua Barat).

Sementara kasus yang ditangani oleh Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu tujuh kasus di Lampung, empat kasus di Kalimantan Selatan, satu kasus di Sulawesi Selatan, tiga kasus di Nusa Tenggara Timur, dua kasus di Jawa Timur, dan empat kasus di Nusa Tenggara Barat. Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.

Dampak Kerusakan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top