Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perikanan I Setiap Orang yang Pasang Rumpon di Wilayah Perairan RI Wajib Berizin

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain menertibkan rumpon ilegal, pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pencurian ikan dan penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan guna meningkatkan produktivitas sumber daya kelautan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina. Penertiban tujuh rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 dilakukan, Sabtu (25/5), sedangkan 14 rumpon lainnya, Minggu (26/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, menyampaikan rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing. "Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki nelayan Filipina," ungkap Agus, di Jakarta, Selasa (28/5).

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top