KKP Tertibkan Rumpon Ilegal
Selain menertibkan rumpon ilegal, pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pencurian ikan dan penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan guna meningkatkan produktivitas sumber daya kelautan.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina. Penertiban tujuh rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 dilakukan, Sabtu (25/5), sedangkan 14 rumpon lainnya, Minggu (26/5).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, menyampaikan rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing. "Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki nelayan Filipina," ungkap Agus, di Jakarta, Selasa (28/5).
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya