Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih  

Foto : Antara/Laila Syafarud

Seorang pedagang memperlihatkan ikan bilih dagangannya yang masih segar.

A   A   A   Pengaturan Font

"Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Bahan Alat Penangkapan Ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dapat merusak sumber daya ikan di perairan Danau Singkarak. API yang dimaksud adalah jaring angkat/bagan," terang Reti.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Syahroma Husni Nasution mengungkapkan terjadi penurunan populasi dan ukuran selama periode 24 tahun (1997-2021) terakhir, ukuran ikan bilih mengalami penurunan sebesar 60% (186 menjadi 59 mm) dan terjadi penangkapan yang berlebihan (over fishing) ([E] ikan Bilih > 0,61) oleh alat tangkap bagan.

"Ikan bilih di Danau Singkarak perlu dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran, yaitu tidak boleh ditangkap pada ukuran ikan 70-90 mm karena kondisi matang gonad. Selain itu, tidak boleh menggunakan jaring berukuran <3/4 inci pada alat tangkap bagan dan gillnet," tutup Syahroma.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top