![KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-siapkan-aturan-pengelolaan-ikan-bilih-240513163645.jpg)
KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih
![KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-siapkan-aturan-pengelolaan-ikan-bilih-240513163645.jpg)
Seorang pedagang memperlihatkan ikan bilih dagangannya yang masih segar.
Lebih lanjut dijelaskannya, terdapat delapan jenis ikan air tawar genus Mystacoleucus.spp di dunia, namun untuk jenis ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) hanya ada di Danau Singkarak, Sumbar. Hasil penelaahan Pokja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas Tahun 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan perlunya dilakukan perlindungan terhadap ikan bilih.
Sesuai Pasal 12 UU Perikanan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Karenanya, perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dilakukan melalui sinergi berbagai pihak.
Selain kerja sama intens antar pemangku kepentingan baik daerah maupun nasional, perlindungan ikan bilih dan ekosistem Danau Singkarak juga harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah serta memperhatikan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya