
KJP Plus Cair Berdasarkan Prestasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) berdialog dengan perwakilan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam acara Penyerahan KJP Plus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/3).
Foto: ANTARA/Ferlian Septa WahyusaJAKARTA – Para pelajar yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus berprestasi. “Jadi, dasar pencairan KJP tetap Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK,” tutur Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Kamis (20/3).
Jadi, syaratnya tetap IPK agar mendapat bantuan sosial KJP. Demikian juga dengan untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun ini.
“Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat,” tandasnya.
Seperti diumumkan, mulai kemarin KJP Plus dicairkan untuk tiga bulan sekaligus Januari-Desember. Menurut Pramono, menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta untuk menjamin anak-anak Jakarta mendapat pendidikan bahkan melanjutkan sampai bergelar doktor.
Adapun terkait penerima KJMU, kata Pramono, jumlahnya akan menjadi sekitar 20.000 orang pada tahun depan atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun ini. Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menambahkan, evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana diterima mereka yang berhak.
Dinas Pendidikan Jakarta tetap akan evaluasi penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU adalah 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta. “Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali,” jelasnya.
Dulu setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat, ya dihentikan.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Penerima bantuan ini antara lain mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, memiliki potensi akademik baik, dan pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama semester dua. Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah 9 juta per semester.
KJP Plus
Selain KJMU, Pemprov juga mencairkan bansos KJP Plus Tahap I tahun ini. Jumlah penerimanya sebanyak 707.622 orang. Jadi, ada tambahan 126.000 penerima dari tahun lalu.Ini berlaku mulai dari Januari, Februari, Maret, April hingga Desember. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lebih dari sepekan ini semuanya bisa terselesaikan,” katanya.
Pramono menyatakan jumlah penerima ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan Jakarta yang sudah dipadankan. Adapun pencairan bisa dilakukan atas kerja sama berbagai pihak termasuk Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Dinas Pendidikan Jakarta, Sekretaris Daerah Jakarta dan DPRD Jakarta khususnya Komisi E yang membidangi terkait kesejahteraan rakyat.
“Ini memang sesuai dengan apa yang menjadi perhatian saya dan Bang Doel. Kami mengejar, kalau bisa 100 hari terselesaikan, ternyata baru satu bulan bisa diselesaikan,” tutur Gubernur. Sarjoko menyebutkan, dari jumlah ini sebanyak 580.893 orang merupakan penerima lanjutan dan sisanya, 126.729 orang penerima baru.
Menurutnya, dana untuk penerima lama sudah langsung masuk. Sedangkan untuk penerima baru, menunggu proses administrasi seperti pembuatan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM. Dari jumlah penerima KJP Plus sebanyak 707.622 peserta didik, sebanyak 338.971 orang berada di jenjang SD/MI.
Kemudian, jenjang SMP/MTS 189.437 dan jenjang SMA/MA sebanyak 62.295. Sedangkan jenjang SMK sebanyak 111.315. Selanjutnya, untuk SLB sebanyak 2.908 dan PKBM 2.696 peserta didik. Untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana KJP oleh peserta didik, dinas akan mengatur mekanisme pembelanjaan secara nontunai.
- Baca Juga: Kebun Raya Bogor Sudah Muntah Iklan, Perlu Moratorium
- Baca Juga: Pengelolaan Sampah Target Prioritas
Sarjoko menuturkan, pemberian bansos biaya pendidikan melalui KJP Plus untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil merata. Dia menambahkan anggaran untuk KJP Plus saat ini menjadi 3,2 triliun dari semula 2,5 triliun pada tahun 2024. pdr/wid/G-1
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah