Selasa, 17 Des 2024, 13:37 WIB

Keuangan Tak Kunjung Membaik, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana

Gedung PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Foto: ANTARA/Humas LPS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai memiliki predikat yang tidak sehat. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah di Jakarta, Selasa (17/12).

Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Selain tingkat kesehatan (TKS) BPR dengan predikat tidak sehat, BPR Kencana memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Selanjutnya pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, menurut OJK, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Kencana.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Hal ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Imansyah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: