Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Raker evaluasi pemilu dan persiapan pilkada -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Rapat kerja yang diikuti Bawaslu, KPU, DKPP serta Mendagri tersebut membahas evaluasi pelaksanan Pemilu 2024 serta persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah menyatakan caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju Pilkada 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan berbeda. Caleg terpilih harus mundur bila maju pilkada.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik. "Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top