![Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada](https://koran-jakarta.com/images/article/ketua-kpu-caleg-terpilih-harus-mundur-bila-maju-pilkada-240515215410.jpg)
Pemilihan Kepala Daerah -- Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada 2024
Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada
![Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada](https://koran-jakarta.com/images/article/ketua-kpu-caleg-terpilih-harus-mundur-bila-maju-pilkada-240515215410.jpg)
Foto : Koran Jakarta/M Fachri
Raker evaluasi pemilu dan persiapan pilkada -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Rapat kerja yang diikuti Bawaslu, KPU, DKPP serta Mendagri tersebut membahas evaluasi pelaksanan Pemilu 2024 serta persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Lalu untuk aturan soal pencalonan, KPU bakal meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga :
Kemendagri Komitmen Wujudkan Pilkada Setara
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya