Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Raker evaluasi pemilu dan persiapan pilkada -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Rapat kerja yang diikuti Bawaslu, KPU, DKPP serta Mendagri tersebut membahas evaluasi pelaksanan Pemilu 2024 serta persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024. Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Penyelenggaraan Pilkada
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top