Keterbukaan Aparat Kepolisian
Foto : ISTIMEWA
Proses hukum jangan berhenti hanya sampai pada pihak-pihak yang terprovokasi. Aktor intelektual, penyandang dana, penggerak di lapangan dan provokator, semuanya harus diproses. Peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 hanya dapat diselesaikan di pengadilan agar tak terulang di waktu mendatang.
Kita mendorong kepolisian menindak tegas tokoh di balik kerusuhan tersebut. Ini termasuk mengusut tuntas asal-usul petasan, peluru tajam serta tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan tersebut. Dalam era demokrasi, hilangnya satu nyawa harus diinvestigasi secara menyeluruh.
Baca Juga :
Korut Berupaya Curi Rahasia Militer dan Nuklir
Komentar
()Muat lainnya