Semua Partai Bisa Ajukan Calon Presiden
Gedung MK
Foto: istJAKARTA – Penghapusan presidential threshold memungkinkan semua partai politik dapat mengajukan calon presiden, tak harus berkoalisi. Ini akan memberi banyak pilihan calon pemimpin kepada rakyat.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan calon pemimpin.
"Ini terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan calon pemimpin yang semakin banyak untuk rakyat," jelasnya dikutip antara.
Menurutnya, putusan MK yang membatalkan presidential threshold, ada tiga alasan historis. Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung 2004, angka presidential treshold-nya 15 persen.
Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar.
Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.
Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.
PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Bersiap untuk Kembali Macet, 509.473 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Banyak Sekali, Terjadi 360 Bencana Ekologis di Sulsel Selama 2024
- Gara-gara Diblokir Kesepakatan dalam Pembelian US Steel, Nippon Jepang Marah dan Akan Gugat AS
- Kalau Perlu Ditenggelamkan, Kapal Ikan Asing Berbendera Vanuatu Ditangkap di Perairan Bintan
- Semoga Bisa Terwujud, KKP Siapkan Strategi Capai Swasembada Garam di 2027