Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 02 Jan 2025, 20:07 WIB

Semua Partai Bisa Ajukan Calon Presiden

Gedung MK

Foto: ist

JAKARTA – Penghapusan presidential threshold memungkinkan semua partai politik dapat mengajukan calon presiden, tak harus berkoalisi. Ini akan memberi banyak pilihan calon pemimpin kepada rakyat.

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan calon pemimpin.

"Ini terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan calon pemimpin yang semakin banyak untuk rakyat," jelasnya dikutip antara.

Menurutnya, putusan MK yang membatalkan presidential threshold, ada tiga alasan historis. Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung 2004, angka presidential treshold-nya 15 persen.

Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar.

Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.

Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.

PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.