Ketahui, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 pada 4-17 Januari
Foto : istimewa
Kegiatan Perkantoran
Dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.
Kegiatan Perhotelan non-Karantina
Kegiatan perhotelan non karantina maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya