Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketahui, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 pada 4-17 Januari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kegiatan Perkantoran

Dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.

Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non karantina maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top