Ketahui, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 pada 4-17 Januari
Fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal kapasitas 50 persen serta tidak dibolehkan prasmanan.
Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya