Ketahui, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 pada 4-17 Januari
Foto : istimewa
Transportasi Umum
Pengguna transportasi umum, angkutan massal, taksi online, kendaraan sewa/rental, dan pesawat dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan Belajar Mengajar
Pada pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut SKB 4 Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di level 1 dan 2 melaksanakan PTM 100 persen.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya