Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ketahui, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 pada 4-17 Januari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali selama dua pekan dimulai dari tanggal 4-17 Januari 2022.

Terdapat empat provinsi yang menerapkan PPKM level 2 di seluruh kabupaten/kota yaitu DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, dan Bali. Sementara di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, PPKM level 2 hanya diterapkan di beberapa kota/kabupaten tertentu.

Kebijakan PPKM Level 2 hanya dilakukan di kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis satu minimal 50 persen untuk kategori umum, dan 40 persen untuk kategori lansia.

Namun begitu, hal apa saja yang mesti diperhatikan dalam aturan PPKM Level 2. Berikut aturan lengkap PPKM Level 2, termasuk di DKI Jakarta menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top