Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

Foto : The Conversation/Shutterstock/DenisProduction.com

Ilustrasi penambangan pasir.

A   A   A   Pengaturan Font

Saat pemerintah hendak menerapkan kebijakan ini, masyarakat pesisir hanya menjadi penonton meskipun mereka yang akan menanggung kerugian terbesarnya.

Made Anthony Iswara, SMERU Research Institute dan Annabel Noor Asyah, SMERU Research Institute

Pencabutan larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun terakhir memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan pegiat lingkungan dalam beberapa pekan terakhir.

Larangan yang berlaku pada 2003 silam dilandasi urgensi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalisasi potensi tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membeberkan alasan pencabutan larangan tersebut adalah untuk menjaga alur pelayaran yang terdampak sedimentasi atau pengendapan. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti negara mana saja yang akan menjadi pasar potensial. Namun Singapura masih disebut-sebut sebagai salah satu negara yang membutuhkan pasir dari Indonesia.

Per 5 Juni 2023, pemerintah sudah menyepakati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut) di Provinsi Kepulauan Riau seluas hampir 53.000 hektar, mengutip Batampos.co.id. Area tambang ini tersebar di Karimun (Jawa Tengah), Batam (Kepulauan Riau), dan Lingga (Riau).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top