![Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar](https://koran-jakarta.com/images/article/phplkspfk_resized.jpg)
Regulasi Asuransi - Tingkat Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Berkutat di Kisaran 2-3 Persen
Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar
![Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar](https://koran-jakarta.com/images/article/phplkspfk_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal, tidak akan mendapatkan pembatasan.
Baca Juga :
Dua Sumber Baru Migas Ditemukan
JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar ketentuan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan industri asuransi dalam jangka panjang.
Baca Juga :
Harga Gas Perburuk Kinerja Industri
Kementerian Keuangan mengusulkan grand fathering atau pengecualian dari Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2018 bagi investor asing untuk tetap memiliki perusahaan asuransinya dengan jumlah saham di atas 80 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara
Komentar
()Muat lainnya