Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Asuransi - Tingkat Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Berkutat di Kisaran 2-3 Persen

Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kami akan melakukan sedikit revisi di dalam PP yang tadinya disebutkan batas kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (2/7).

Menteri Keuangan menyatakan pihak asing yang telah memiliki saham lebih dari 80 persen di perusahaan asuransi akan diberi grand fathering atau pengecualian dari PP No 14/2018. PP tersebut membahas tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang menetapkan batasan kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor.

Dalam pemaparannya, Menteri Keuangan juga mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal, mereka tidak akan mendapatkan pembatasan. Dari sisi minimum 20 persen tambahan modalnya harus dicarikan mitra lokalnya.

Menteri Keuangan menganggap perlu ada peningkatan kehadiran asuransi untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang lebih insurance minded atau anggapan bahwa asuransi penting bagi mereka.

Selain itu, peningkatan kehadiran asuransi juga dianggap dapat menciptakan sumber dana jangka panjang di dalam pemerintahan. Menteri Sri Mulyani menganggap pengembangan asuransi jangka panjang akan sangat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top