Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Asuransi - Tingkat Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Berkutat di Kisaran 2-3 Persen

Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar ketentuan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan industri asuransi dalam jangka panjang.

Kementerian Keuangan mengusulkan grand fathering atau pengecualian dari Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2018 bagi investor asing untuk tetap memiliki perusahaan asuransinya dengan jumlah saham di atas 80 persen.

"Kami akan melakukan sedikit revisi di dalam PP yang tadinya disebutkan batas kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (2/7).

Menteri Keuangan menyatakan pihak asing yang telah memiliki saham lebih dari 80 persen di perusahaan asuransi akan diberi grand fathering atau pengecualian dari PP No 14/2018. PP tersebut membahas tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang menetapkan batasan kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor.

Dalam pemaparannya, Menteri Keuangan juga mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal, mereka tidak akan mendapatkan pembatasan. Dari sisi minimum 20 persen tambahan modalnya harus dicarikan mitra lokalnya.

Menteri Keuangan menganggap perlu ada peningkatan kehadiran asuransi untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang lebih insurance minded atau anggapan bahwa asuransi penting bagi mereka.

Selain itu, peningkatan kehadiran asuransi juga dianggap dapat menciptakan sumber dana jangka panjang di dalam pemerintahan. Menteri Sri Mulyani menganggap pengembangan asuransi jangka panjang akan sangat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi di Indonesia.

Penetrasi Rendah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih berkutat di kisaran 2-3 persen atau tertinggal dibanding dengan penetrasi asuransi di beberapa negara tetangga yang sudah berada di kisaran 6-7 persen.

Rendahnya penetrasi tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi investor asing untuk masuk ke bisnis asuransi dalam negeri. "Potensinya masih besar untuk dikembangkan. Sekarang ini, kami banyak menerima permohonan izin asuransi baru dan uniknya sebagian besar justru bukan lokal," kata Direktur Pengawas Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, beberapa waktu lalu.

Menurut Nasrullah, otoritas berupaya memberi prioritas kepada investor lokal, jika ingin masuk ke bisnis asuransi, sehingga pihaknya belum mengabulkan banyak permohonan dari investor asing.

Dalam pemaparannya, dia menyampaikan penerimaan premi bruto industri asuransi per Desember 2018 mencapai 448,67 triliun rupiah atau meningkat 10,05 persen dibanding tahun 2017 sebesar 407,71 triliun rupiah.

Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto adalah sekitar 19,5 persen, namun tahun lalu, penerimaan premi hanya tumbuh 9 persen.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top