Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan Investor Hengkang dari RI
SUPARJI AHMAD "Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar" - OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang- undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi.
Keluarnya perusahaan tersebut menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad, menyayangkan langkah tersebut dan perlu menjadi perhatian dan peringatan bagi pemerintah. Ia pun meminta Kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi.
"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya