Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perusahaan Jasa Keuangan

Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan Investor Hengkang dari RI

Foto : ISTIMEWA

SUPARJI AHMAD "Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar" - OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang- undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepastian hukum di Indonesia memang menjadi salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk lembaga-lembaga pengelola keuangan internasional yang baru-baru ini berturut-turut memutuskan hengkang atau menghentikan aktivitasnya di Indonesia.

Manager Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Minggu (30/5), mengatakan isu perlindungan hukum dalam investasi serta kasus korupsi sangat berpengaruh terhadap keputusan investor.

"Sayangnya, problem penegakan hukum ini masih belum serius ditangani oleh pemerintah, makanya investor pada kabur," kata Badiul.

Selain itu, dia menilai para broker asing itu sudah kurang kompetitif dengan broker lokal, sehingga mau tidak mau harus efisiensi dengan menutup kantor di Indonesia.

Seperti diketahui, salah satu perusahaan pengelola keuangan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. Hengkangnya Morgan Stanley juga ditengarai akibat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung yang diduga serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya-Asabri.

Keluarnya perusahaan tersebut menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad, menyayangkan langkah tersebut dan perlu menjadi perhatian dan peringatan bagi pemerintah. Ia pun meminta Kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi.

"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh.

"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," katanya.

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Kinerja OJK Disoroti

Dia juga menyoroti dan mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas di pasar modal akhir-akhir ini. Ia melihat kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal.

"Bila OJK dapat menjalankan perannya maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa, karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif," katanya.

"Perlindungan investor maupun masyarakat perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang-undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi," katanya.

Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

"Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerja sama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan," bunyi pernyataan Morgan Stanley, pekan lalu. n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top