Kendaraan Bermotor Seken Juga Dikenai PPN, Berikut Penghitungannya
Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.Jakarta - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas atau seken sebesar 1,1 persen dari harga jual melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.
"Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 5 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
Berita Terkini
- Lima Desa di Kudus Dilanda Banjir, 2.539 Jiwa Terdampak
- Jelang Putusan 'Dismissal' Pilkada, MK Minta untuk Menerima Hasil dengan Ikhlas
- Ke India, Presiden Prabowo Jadi Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- Duo Pebalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Tiba di Jakarta
- Ini Dia Jersi Baru Timnas, Bertema Besar 'Indonesia Pusaka'