Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengetatan Fiskal | Kenaikan PPN dari 10% Jadi 11% Akan Berlaku Mulai 1 April 2022

Kenaikan PPN Bisa Gerus Daya Beli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain berdampak terhadap inflasi akibat lonjakan harga, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menggerus daya beli masyarakat yang baru pulih.

JAKARTA - Pemerintah perlu menunda kebijakan kenaikan PPN menjadi 11 persen dari ketetapan saat ini sebesar 10 persen. Pengetatan kebijakan fiskal tersebut dikhawatirkan mengerem proses pemulihan ekonomi nasional yang masih dibayangi ketidakpastian global.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian, menilai akar masalah dari kenaikan PPN adalah cekaknya anggaran pemerintah karena dipicu sejumlah hal, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian, di Jakarta, Rabu (23/3).

Alhasil, lanjutnya, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persentase poin. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak terhadap dua hal, yaitu akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi.

Selanjutnya, akan terjadi penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji. "Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top