Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Fiskal | Kenaikan PPN dari 10% Jadi 11% Akan Berlaku Mulai 1 April 2022

Kenaikan PPN Bisa Gerus Daya Beli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

"Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia, tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN)," jelas Sri Mulyani.

Dibayangi Ketidakpastian

Sayangnya, rencana kenaikan pajak penjualan tersebut dilakukan di tengah kondisi ekonomi nasional dibayangi ketidakpastian global, mulai dari dampak geopolitik, terganggunya rantai pasok global, dan rencana pengetatan moneter di sejumlah negara maju, terutama Amerika Serikat (AS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top