Kenaikan Iuran Mesti Diimbangi Perbaikan Pelayanan
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch (BPJS Watch), Timboel Siregar.
Dengan kenaikan menjadi 26.000 ini maka iuran peserta mandiri dan PBI menjadi sama, tidak ada perbedaan iuran. Karena selama ini, kata Timboel, ada perbedaan iuran antara PBI dengan peserta mandiri, padahal tidak ada perbedaan manfaat medis dan nonmedis di kelas 3.
Berikan Catatan
Timboel juga memberikan catatan, rencana kenaikan iuran ini harus disertai delapan upaya dari pemerintah, seperti pengenaan pajak rokok, pemotongan DAK/DAU bagi pemda yang memiliki tunggakan iuran ke BPJS.
Seperti diberitakan bahwa pemerintah mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar mendekati angka aktuaria untuk menekan defisit anggaran yang masih terjadi. Kenaikan iuran ini juga seiring dengan meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2019.
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengatakan jumlah peserta JKN dari kelompok PBI akan naik dari 92,3 juta tahun ini menjadi 107 juta orang di 2019.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya