Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
BPJS Kesehatan | BPJS Siap Jalankan Keputusan Pemerintah

Kenaikan Iuran Mesti Diimbangi Perbaikan Pelayanan

Foto : ISTIMEWA

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch (BPJS Watch), Timboel Siregar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada kelompok kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diikuti dengan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta harus diedukasi terus tentang manfaat JKN.

"Selanjutnya, BPJS Kesehatan harus membuat costumer care di RS (rumah sakit) sehingga bisa langsung membantu pasien," kata Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch (BPJS Watch), Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (7/3).

Menurut Timboel, keberadaan layanan customer care, selain membantu pasien, juga akan mendukung menekan fraud yang dilakukan RS. Misalnya, terkait readmisi yaitu pasien belum sembuh diharuskan pulang oleh RS, dan setelah itu disuruh masuk lagi sehingga INA CBGs baru akan muncul.

"Maka dengan adanya customer care BPJS, si pasien akan lapor dan BPJS akan membantu pasien untuk tidak pulang. Dengan tidak pulangnya pasien, dan pasien pulang ketika sembuh maka paket INA CBGs yang keluar akan terkontrol," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Timboel mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI harus segera dilakukan. Hal ini sangat penting guna menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar 5,6 triliun rupiah.

Ia mengakui kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sulit dihindari. Mengacu pada Pasal 16I Perpres Nomor 111 Tahun 2013 yang berbunyi, "Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Dengan amanat Pasal 16I ini maka memang seharusnya pemerintah menaikkan iuran JKN di tahun 2018 ini, yang dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 19 Tahun 2016. "Dengan kondisi defisit pembiayaan JKN yang terjadi tiap tahun maka seharusnya pemerintah menaikkan iuran tersebut," kata Timboel, di Jakarta, Rabu (7/3).

Untuk itu, optimalisasi kenaikan terutama pada kelompok kepesertaan PBI harus segera dilakukan. Iuran PBI, kata Timboel, dapat dioptimalisasikan karena berasal dari pemerintah sehingga tidak akan membebani rakyat miskin.

Usulan kenaikan iuran PBI dari BPJS Watch menjadi 26.000 per bulan per orang (naik 3 ribu rupiah). "Memang iuran keekonomian PBI itu 36.000, tapi melihat kondisi APBN/APBD ya naikkan saja dulu 3.000 rupiah," ucapnya.

Dengan kenaikan menjadi 26.000 ini maka iuran peserta mandiri dan PBI menjadi sama, tidak ada perbedaan iuran. Karena selama ini, kata Timboel, ada perbedaan iuran antara PBI dengan peserta mandiri, padahal tidak ada perbedaan manfaat medis dan nonmedis di kelas 3.

Berikan Catatan

Timboel juga memberikan catatan, rencana kenaikan iuran ini harus disertai delapan upaya dari pemerintah, seperti pengenaan pajak rokok, pemotongan DAK/DAU bagi pemda yang memiliki tunggakan iuran ke BPJS.

Seperti diberitakan bahwa pemerintah mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar mendekati angka aktuaria untuk menekan defisit anggaran yang masih terjadi. Kenaikan iuran ini juga seiring dengan meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2019.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengatakan jumlah peserta JKN dari kelompok PBI akan naik dari 92,3 juta tahun ini menjadi 107 juta orang di 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, mengakui jika rencana kenaikan iuran BPJS masih dikaji di lintas Kementerian dan Lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. "Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan siap menjalankan semua keputusan pemerintah terkait iuran," kata Nopi. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top