Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
BPJS Kesehatan | BPJS Siap Jalankan Keputusan Pemerintah

Kenaikan Iuran Mesti Diimbangi Perbaikan Pelayanan

Foto : ISTIMEWA

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch (BPJS Watch), Timboel Siregar.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, Timboel mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI harus segera dilakukan. Hal ini sangat penting guna menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar 5,6 triliun rupiah.

Ia mengakui kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sulit dihindari. Mengacu pada Pasal 16I Perpres Nomor 111 Tahun 2013 yang berbunyi, "Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Dengan amanat Pasal 16I ini maka memang seharusnya pemerintah menaikkan iuran JKN di tahun 2018 ini, yang dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 19 Tahun 2016. "Dengan kondisi defisit pembiayaan JKN yang terjadi tiap tahun maka seharusnya pemerintah menaikkan iuran tersebut," kata Timboel, di Jakarta, Rabu (7/3).

Untuk itu, optimalisasi kenaikan terutama pada kelompok kepesertaan PBI harus segera dilakukan. Iuran PBI, kata Timboel, dapat dioptimalisasikan karena berasal dari pemerintah sehingga tidak akan membebani rakyat miskin.

Usulan kenaikan iuran PBI dari BPJS Watch menjadi 26.000 per bulan per orang (naik 3 ribu rupiah). "Memang iuran keekonomian PBI itu 36.000, tapi melihat kondisi APBN/APBD ya naikkan saja dulu 3.000 rupiah," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top