Kemlu Sebut Korban Tindakan Asusila Ketua KPU Bukan Diplomat
Tangkapan layar - Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat ketika menyampaikan keterangan pers terkait penanganan pengungsi luar negeri, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menerima aduan soal dugaan tindakan asusila yang dia lakukan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7).
CAT, yang hadir secara langsung dalam sidang tersebut, mengapresiasi DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang dianggapnya adil atas kasus yang menimpanya.
Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalamiups and downsyang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya