Kemitraan Petani-Perusahaan Topang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global
Kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan menjadi resolusi petani sawit menuju produktivitas tinggi dan sejahtera.
Foto: istimewaJAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan. Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang "mengawinkan" perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, dan PIR KKPA.
"Dengan berakhirnya berbagai program PIR tadi sekitar 2005, maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya," ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema "Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat", Jakarta, Jumat (26/5).
Heru mengatakan, pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Dalam pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan terdapat tiga fase. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.
"Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur pasal 7 Permentan 18/2021," ujar Heru.
Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
"Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar," jelas Heru.
Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM, maka perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), menyampaikan bahwa GAPKI mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan, dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.
Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.
Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma. Hal itu agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.
"Selain itu, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra serta pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan kesetaraan," katanya.
Rino Afrino, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), mengatakan, pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar, padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, social, dan lingkungan. Dalam hal ini termasuk sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen (FPKM) di waktu perpanjangan HGU.
"Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil TBS tidak mungkin tidak bermitra. Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan," kata Rino.
Kondisi bubarnya kemitraan tercermin dari berbedanya pandangan tiga pihak yaitu perusahaan, petani, dan koperasi berkaitan kerjasama kemitraan. Petani punya konsep kemitraan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep tersendiri, antar tiga pihak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu bentuk kemitraan.
Berpijak dari disertasinya yang membahas kemitraan, Rino menyampaikan formulasi kemitraan yang mampu menyatukan kembali perusahaan dan petani di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang sebelumnya berpisah jalan karena ada perbedaan pandangan berkaitan kemitraan. Padahal, hambatan itu sendiri menjadi peluang untuk menyatukan kemitraan.
"Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani menjadi resolusi petani sawit menuju produktivitas tinggi dan sejahtera. Tetapi, harus ada komitmen kuat dari para pihak, morality yang baik, serta pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia