Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel di Kota Batam

Foto : istimewa

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin (kanan) memperlihatkan ikan salem impor saat penyegelan di Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023). Dari hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lahan proyek reklamasi seluas 3.000 meter persegi milik PT Bangun Manorah Indonesia yang tidak memiliki izin reklamasi serta melakukan penghentian sementara penjualan sebanyak 20 ton ikan salem impor di gudang PT D karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Kota Batam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Kota Batam. Penyegelan yang dilakukan itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku. Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China.

Komentar

Komentar
()

Top