Kementerian ESDM Tangani Evaluasi Teknis terkait Izin Tambang Ormas
Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya