Kementerian ESDM Tangani Evaluasi Teknis terkait Izin Tambang Ormas
Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya akibat izin tersebut, Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden.
Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya